KEP Tani Jaya Bersama adalah lembaga perekonomian petani di Desa Cikarawang yang didirikan dari tingkat desa sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam amanat undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani (KEP).
KEP Tani Jaya Bersama didirikan pada tanggal 13 September 2018 yang menjadi satu-satunya KEP yang terbentuk di Kabupaten Bogor pada tahun yang sama. KEP Tani Jaya Bersama merupakan penumbuhan dari Gapoktan Mandiri Jaya yang dipercaya sudah memiliki usaha kelompok dan pencatatan administrasi yang tertata sehingga dipercaya untuk mendirikan KEP.
Diketuai oleh Bapak Ahmad Bastari selaku ketua terpilih melalui sistem pemungutan suara, KEP Tani Jaya Bersama berdiri melalui prinsip koperasi. Pada saat pembentukkan, ada sekitar 18 orang yang tergabung ke dalam KEP Tani Jaya Bersama. Diharapkan kedepannya akan semakin banyak anggota petani yang masuk ke dalam KEP.
Kegiatan yang dilakukan oleh KEP Tani Jaya Bersama meliputi usaha on farm hingga off farm. Unit usaha on farm melakukan kegiatan pengadaan saprodi seperti pengadaan pupuk non subsidi, pupuk organik cair, pestisida, dan lan-lain. Sedangkan unit usaha off farm meliputi usaha olahan pangan yang digawangi oleh KWT dengan olahan komoditas unggulan ubi jalar dan singkong. Kemudian ada juga unit pendukung yaitu unit usaha alsintan yang membantu dalam pengelolaan alsintan di Desa Cikarawang.
Kegiatan rutin yang dilakukan oleh KEP Tani Jaya Bersama adalah pertemuan rutin bulanan untuk menyelesaikan administrasi dan transfer teknologi.
Pingback: Gapoktan Mandiri Jaya – Kios Gapoktan